GARUT INTAN NEWS – Laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, akhirnya terungkap sebagai laporan palsu.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan seorang pria berinisial GM (24), yang mengaku menjadi korban perampokan oleh tiga orang menggunakan dua sepeda motor pada Kamis (17/9/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, dalam laporan awal, GM mengaku didatangi tiga orang saat melintas di kawasan dekat Café Balong. Para pelaku disebut menarik tas korban hingga terlepas, kemudian mengayunkan senjata tajam yang mengenai pundak dan tangan kiri korban.
Selain itu, pelaku disebut merusak jok sepeda motor dan mengambil telepon genggam Samsung A07 yang berada di holder stang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku kehilangan tas berisi uang tunai sekitar Rp2 juta, kartu ATM BCA, serta satu unit telepon genggam. Ia juga mengaku mengalami luka pada bagian pundak dan tangan kiri.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Sancang Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9/2026). Kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyisiran serta pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Herman.
Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan keterangan dalam laporan awal.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap GM. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor akhirnya mengakui bahwa aksi curas yang dilaporkannya tidak pernah terjadi.
Menurut pengakuan GM, luka pada lengan kirinya dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya.
Sementara telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya disebut dirampas pelaku ternyata telah digadaikan oleh GM sehari sebelum laporan dibuat.
Polisi bahkan menemukan surat bukti gadai telepon genggam tersebut dari salah satu outlet gadai di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Pelapor mengaku bahwa luka pada lengan kirinya dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya. Sementara itu, telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya dilaporkan dirampas ternyata telah digadaikan oleh pelapor sehari sebelum laporan dibuat,” kata AKP Herman.
Adapun uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang sebelumnya disebut hilang dalam aksi perampasan, berdasarkan pengakuan GM telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Sedangkan tas selempang yang disebut dirampas oleh pelaku ternyata diakui telah dibuang sendiri oleh GM di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Saat ini pelapor telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas AKP Herman.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan kepada kepolisian sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna memastikan kebenaran suatu peristiwa.