GARUT INTAN NEWS – Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial JK (23), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras tertentu (OKT), Sabtu (19/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras dan obat keras tertentu di wilayah Kecamatan Malangbong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Malangbong melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tertentu.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 62 butir obat keras tertentu jenis Tramadol, 160 butir obat keras tertentu jenis Heximer, serta dua botol minuman keras jenis ciu.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan sejumlah obat keras tertentu yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Suarna saat ditemui awak media.
Selanjutnya, JK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Malangbong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Malangbong mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras tertentu maupun barang-barang yang berpotensi mengganggu kamtibmas.