GARUT INTAN NEWS – Polres Garut mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu selama periode Agustus hingga awal September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.
Hal itu disampaikan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Garut, Kamis (10/9/2026).
Dari 12 perkara yang berhasil diungkap, enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika, sedangkan enam kasus lainnya berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Garut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu sebanyak 164,1 gram dalam 124 paket, tembakau sintetis sebanyak 889,33 gram dalam 41 paket, serta ganja seberat 74,6 gram dalam satu paket.
Polisi juga mengamankan 10.786 butir atau tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket.
Kapolres Garut menjelaskan, para pelaku memiliki sejumlah modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan hingga mengonsumsi narkotika.
Sementara dalam perkara di bidang kesehatan, para tersangka diduga menyimpan, menjual dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa resep dokter.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DD yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan DD, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 132,87 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga diperoleh DD dari seseorang yang menggunakan nama King114Garut, yang identitas lengkapnya masih dalam penyelidikan.
Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Dalam menjalankan aksinya, DD diduga bertugas melakukan mapping atau menyimpan narkotika di lokasi yang telah ditentukan.
Untuk mengelabui petugas, DD disebut menggunakan sepeda saat menjalankan aksinya. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh upah sebesar Rp1 juta.
Kasus lainnya terungkap di Kecamatan Pameungpeuk pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah seorang perempuan berinisial SN. Hasilnya, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram.
Yang menarik, puluhan paket sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam mobil truk mainan berwarna putih.
SN diduga memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial CW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Garut Selatan, sementara sebagian lainnya diduga dikonsumsi oleh tersangka.
Satresnarkoba Polres Garut juga mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan di Kecamatan Banyuresmi, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N dan SG serta menyita 7.021 butir/tablet obat-obatan tertentu.
Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis obat, di antaranya Tramadol, Hexymer, Double Y dan Trihexyphenidyl.
Tersangka N diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial H yang masuk DPO. Sementara SG diduga mendapatkan obat dari seseorang berinisial F yang juga masuk DPO.
Obat-obatan tersebut diduga akan dijual dan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Kasus lain yang berhasil diungkap merupakan dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan tersangka AH.
Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 paket tembakau sintetis, dua toples berwarna biru berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 868,1 gram, serta 21 botol kaca berisi cairan bahan campuran narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 230 miligram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AH diduga memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan yang diduga merupakan bahan narkotika ke dalam tembakau yang sebelumnya dibeli.
Cairan tersebut diduga diperoleh melalui akun Instagram bernama “MSTR.OFTHEDARKGENKS”.
Tembakau sintetis yang telah dibuat kemudian diduga dipasarkan melalui media sosial untuk diedarkan kembali dan memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana masing-masing.
Untuk perkara narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara untuk perkara ganja, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk perkara tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sedangkan perkara obat-obatan tertentu dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam perkara yang berkaitan dengan psikotropika, penyidik juga menerapkan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika beserta ketentuan perubahan dan penggolongannya.
Kapolres Garut menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, Polres Garut memperkirakan sebanyak 5.568 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra.
Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.