GARUT INTAN NEWS — Polres Garut menangani kasus dugaan perundungan yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video dugaan aksi perundungan terhadap korban beredar dan viral di media sosial. Dalam video itu tampak adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar candaan. Menurutnya, tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi hingga merundung seseorang secara verbal dapat berdampak terhadap kondisi mental korban.
“Terlebih apabila perundungan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara fisik,” ujar Kapolres Garut, Kamis (10/9/2026).
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat. Seluruhnya diketahui masih berusia di bawah umur.
Ketujuh anak tersebut masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perkara tersebut diduga bermula ketika korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar AN.
AN kemudian diduga merasa korban telah merebut pacarnya. Persoalan tersebut selanjutnya diklarifikasi melalui pertemuan antara korban dan AN.
Pertemuan pertama berlangsung sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah. Dalam pertemuan tersebut, persoalan sempat dianggap selesai.
Setelah itu, NH didampingi NA pulang menggunakan sepeda motor. Sementara itu, para anak yang diduga terlibat juga meninggalkan lokasi.
Namun, situasi kembali berubah setelah salah seorang yang diperiksa, berinisial ES, diduga memprovokasi agar persoalan tersebut tidak berhenti. ES kemudian diduga menyampaikan perkataan yang mendorong AN untuk kembali memanggil korban.
Korban yang sebelumnya menganggap persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi lokasi. Pada pertemuan kedua inilah dugaan tindakan kekerasan terjadi.
Dalam kejadian tersebut, AN diduga menampar NH sebanyak tiga kali. W kemudian diduga memukul masing-masing korban, NH dan NA, sebanyak satu kali.
Sementara itu, I yang masih duduk di kelas 3 SMP diduga mendorong korban dan menampar NA sebanyak dua kali.
IM juga diduga melakukan kekerasan dengan cara memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.
ES, yang merupakan anak dengan usia paling muda dalam kelompok tersebut, diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan itu diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban sehingga anak lainnya dapat melakukan kekerasan.
Selanjutnya, T diduga menampar kedua korban. Sedangkan WS diduga berperan merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya pipi, kelopak mata, leher dan lengan.
Polres Garut mengingatkan para pelajar agar tidak melakukan perundungan maupun kekerasan terhadap teman sebaya dengan alasan apa pun.
Perundungan, baik secara verbal maupun fisik, dapat memberikan dampak serius terhadap korban. Terlebih apabila tindakan tersebut berkembang menjadi penganiayaan dan dilakukan secara bersama-sama.
Kapolres Garut menegaskan, tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum meskipun pihak yang diduga terlibat masih berusia di bawah umur.
Dalam perkara ini, proses hukum tetap dilakukan dengan menggunakan hukum acara peradilan anak serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan juga dilakukan dengan mempertimbangkan status para pihak yang diperiksa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres Garut mengimbau orang tua, pihak sekolah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan anak.
Setiap persoalan di kalangan pelajar diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta pendampingan orang tua dan pihak sekolah, bukan melalui intimidasi, pengeroyokan ataupun kekerasan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak. Penyebaran video tersebut dikhawatirkan dapat semakin memperburuk kondisi korban sekaligus berdampak terhadap perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara.