GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul, berhasil diamankan pada Sabtu (2/5/2026).
Kasat Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus tisu, serta dilapisi lakban merah bertuliskan “Fragile” dan lakban cokelat.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang penunjang lainnya berupa plastik klip kosong, lakban, timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial IK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem “tempel” di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, yang kemudian rencananya akan diedarkan kembali di Kabupaten Garut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas pihak kepolisian.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
