GARUT INTAN NEWS – Jajaran Polsek Bayongbong berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (46) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Poskamling Jalan Tonggoh RT 02 RW 02, Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug.
Kapolsek Bayongbong, AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, insiden bermula ketika korban tengah berbincang bersama Ketua RW dan Babinsa di pos kamling. Tiba-tiba, pelaku datang dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sambil membawa dua bilah golok.
“Pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan ke bagian leher korban. Korban berusaha menangkis sehingga mengalami luka gores pada jari tengah tangan dan leher sebelah kiri,” ujar Kapolsek.
Beruntung, Ketua RW yang berada di lokasi segera bertindak cepat melerai dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin membahayakan. Warga setempat menyebutkan bahwa aksi serupa bukan kali pertama dilakukan oleh terduga pelaku, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Polsek Bayongbong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Bayongbong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok atau parang serta satu lembar bukti berobat milik korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 307 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
