GARUT INTAN NEWS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Garut. Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SM (31), warga Kecamatan Pangatikan. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 14 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial. Ia berperan sebagai perantara penjualan dengan imbalan keuntungan berupa uang serta konsumsi narkotika secara cuma-cuma.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
