GARUT INTAN NEWS – Inovasi pelayanan publik kembali dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui peresmian Samsat Drive Thru Garut yang berlokasi di Kantor Samsat Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (27/11/2025).
Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor karena keterbatasan waktu, terutama mereka yang bekerja dan tidak bisa datang pada jam operasional Samsat induk. Dengan hadirnya layanan drive thru, proses pembayaran pajak kini jauh lebih mudah, praktis, dan hanya memerlukan sekitar 5 menit.
Cara Bayar Pajak Lewat Samsat Drive Thru
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
• Masuk melalui gerbang utama Samsat.
• Setelah melewati pintu masuk, ikuti plang bertuliskan Samsat Drive Thru lalu belok ke kanan.
• Datangi loket pendaftaran tanpa perlu turun dari kendaraan.
• Siapkan berkas persyaratan, yakni STNK, SKPD, dan KTP sesuai nama pemilik kendaraan, kemudian serahkan kepada petugas.
• Lakukan pembayaran melalui tiga metode yang tersedia: tunai, QRIS, atau virtual account.
• Tunggu proses pencetakan. Setelah selesai, pemohon akan menerima STNK yang telah disahkan serta SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.
Dengan alur yang ringkas, masyarakat bisa menyelesaikan proses pembayaran tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga sangat efisien bagi pengguna motor maupun mobil.
Layanan Samsat Drive Thru Garut beroperasi dari hari Senin sampai Jumat pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, dan dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pengurusan perpanjangan lima tahunan atau ganti pelat, masyarakat tetap harus datang ke Samsat induk.
Kehadiran layanan drive thru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus menghadirkan pengalaman pelayanan publik yang lebih cepat dan nyaman.
