GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan satu orang tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang disertai tindak pidana pengerusakan. Penangkapan dilakukan oleh Unit III Pidana Umum Sat Reskrim Polres Garut pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial RMM alias Jager (46) diduga menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin, serta melakukan perusakan barang milik orang lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial F (37) pada 26 Desember 2025. Peristiwa pengerusakan terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Cintarama, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan, tersangka diduga datang ke kantor korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Setibanya di lokasi, pelaku kemudian melakukan pengerusakan terhadap satu unit meja rapat milik korban dengan cara menusuk dan menancapkannya menggunakan senjata tajam jenis belati secara bertubi-tubi.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah meja berbahan besi dan blockboard serta satu buah pisau belati bergagang naga dengan panjang sekitar 30 sentimeter lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan,” ujar AKP Joko.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp3.500.000. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya peredaran serta penggunaan senjata tajam tanpa hak.
