GARUT INTAN NEWS – Satresnarkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AG (26), warga setempat, pada Sabtu (12/07/2025).
Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Otista, Desa Cimanganteun. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan yang disita dari badan pelaku serta tempat tinggalnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, lakban, plastik klip bening, serta percakapan dalam aplikasi Zangi dan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Diketahui, total berat bruto sabu yang disita mencapai 5,46 gram. Berdasarkan hasil interogasi awal, AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ibeh, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengedaran dilakukan dengan sistem mapping, yaitu menaruh sabu di lokasi tertentu seperti di bawah pohon di sekitar Islamic Center Garut dan Jalan Suherman.
“Setelah kami lakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah lima kali menerima sabu dari seseorang berinisial I, dengan imbalan uang sebesar Rp700.000 per lima gram dan satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri. Selain menjadi perantara dan pengemas, pelaku juga aktif mengkonsumsi narkotika tersebut,” ujar AKP Usep kepada awak media, Senin (14/07/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.