GARUT INTAN NEWS – Seorang pria berinisial CP (30), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cibatu pada Senin dini hari (23/06), sekitar pukul 02.00 WIB.
CP diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, di Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu. Dalam insiden tersebut, korban bernama Roni (24) mengalami luka-luka akibat dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku menggunakan senjata tajam dan tongkat kayu.
Kapolsek Cibatu, Iptu Amiruddin Latif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut, Penangkapan terhadap tersangka CP merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sejak kejadian dilaporkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan satu dari empat orang pelaku. Tersangka CP kini telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut, untuk ketiga rekan tersangka lainnya saat ini masih berstatus DPO dan dalam pencarian tim sancang Polres Garut” ujar Iptu Amiruddin.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, tangan, dan kaki. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu ketiga pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pelarian.
“Komitmen kami adalah memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami mengimbau para pelaku lain agar segera menyerahkan diri” tegas Iptu Amiruddin.
Proses hukum terhadap CP kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.