GARUT INTAN NEWS – Sebanyak 656 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut yang beragama Muslim menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan dipusatkan di Lapas Cibinong, Jumat (28/3/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyampaikan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
“Alhamdulillah di Lapas Garut sebanyak 656 warga binaan yang beragama muslim mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. Sebanyak 650 remisi khusus I dan sebanyak 6 orang mendapatkan remisi khusus II yang insya Allah setelah salat Ied nanti akan langsung bebas,” ujar Rusdedy.
Jumlah warga binaan yang ada di Lapas Garut per tanggal 28 Maret 2025 tercatat sebanyak 755 orang. Dari jumlah tersebut, 656 orang di antaranya menerima remisi khusus. Remisi tersebut terdiri dari berbagai besaran, dengan rincian 140 orang mendapatkan remisi 15 hari, 435 orang memperoleh remisi 1 bulan, 51 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 24 orang menerima remisi 2 bulan.
Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani masa hukuman dengan penuh tanggung jawab.
Namun, tidak semua warga binaan berkesempatan menerima remisi. Beberapa warga yang melanggar aturan, seperti membawa handphone atau melakukan pelanggaran lainnya, tidak diusulkan untuk menerima remisi. Oleh karena itu, Rusdedy mengimbau agar seluruh warga binaan selalu menjaga ketertiban dan disiplin di dalam Lapas.
Pemberian remisi ini meliputi berbagai jenis tindak pidana, di antaranya tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan, serta tindak pidana korupsi dan narkotika. Selain itu, remisi juga diberikan kepada pelaku kejahatan yang melibatkan perlindungan anak, kekerasan seksual, serta pelanggaran lainnya.