GARUT INTAN NEWS – Pengurus Daerah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Kabupaten Garut dengan tegas menolak hasil kajian Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Balubur Limbangan yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan tempat hiburan malam dan hiburan dewasa.
Ketua PD PARMUSI Garut, Dedi Kurniawan, SE., M.Si., menilai keputusan tersebut gegabah dan tidak mempertimbangkan aspek sosiologis, kultur, serta budaya masyarakat Limbangan yang religius. Ia menekankan bahwa di daerah tersebut terdapat banyak pondok pesantren yang tidak hanya dihuni oleh santri dari Garut, tetapi juga dari luar Jawa Barat.
“Di pesantren-pesantren limbangan berkembang dan terkenail ilmu qiroatul quran nya yang sudah terkenal di Indonesia menelorkan qori qori tingkat nasional bahkan internasional, sekarang tiba-tiba ditetapkan menjadi kawasan tempat hiburan malam dan tempat hiburan orang dewasa yang merupakan tempat kerusakan moral dimasyarakat, tempat hiburan orang dewasa dan tempat hiburan malam itu istilah lain dari tempat maksiat,” ujar Dedi.
Menurutnya, tempat hiburan malam kerap menjadi sarang aktivitas yang merusak moral, seperti peredaran narkoba, praktik prostitusi terselubung, dan LGBT. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas PUPR untuk membatalkan kajian RDTRK tersebut dan mendesak DPRD agar tidak mengesahkan rencana tersebut sebelum dihapusnya limbangan bebas dari tempat hiburan orang dewasa dan tempat hiburan malam.
PARMUSI Garut juga menegaskan penolakannya terhadap keberadaan tempat hiburan malam di seluruh Kabupaten Garut. Dedi menyebut, tanpa adanya RDTRK pun, praktik kemaksiatan sudah berkembang di berbagai tempat, termasuk di kawasan IBC dan Super Blok yang awalnya mengantongi izin sebagai karaoke keluarga.
“Kami ingin garut zero tempat maksiat untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga moral masyarakat” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, PARMUSI Garut berharap pihak berwenang mempertimbangkan ulang kebijakan RDTRK tersebut demi menjaga nilai-nilai religius dan budaya masyarakat setempat.