GARUT INTAN NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah dengan mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022. Dalam fatwa tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI Kabupaten Garut kepada organisasi masyarakat, pengurus MUI tingkat kecamatan, serta pengurus MUI di desa dan kelurahan sebelum memasuki bulan Ramadan.
“Kami dari BAZNAS mengelola zakat dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syar’i dalam pengumpulan berarti Fatwa MUI menjadi dasar kami untuk menetapkan besaran zakat fitrah,” ujar Abdullah Effendi dalam konferensi pers di kantor BAZNAS pada Senin (24/03).
Meski terdapat perbedaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2014 yang diperbarui tahun 2019—yang masih menggunakan standar 2,5 kg beras—BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan memperoleh izin untuk menggunakan Fatwa MUI sebagai pedoman.
“Saya selaku Ketua menelpon Kepala Kemenag dan Kepala Kemenag mengiyakan, silakan aja menggunakan Fatwa MUI terbaru untuk Kabupaten Garut. Itu landasannya, jadi secara aman syar’i karena Baznas ini adalah amil negara sehingga Fatwa-nya itu dari MUI,” jelasnya.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, BAZNAS Kabupaten Garut telah menetapkan besaran Rp40.500 per jiwa. Angka ini dihitung berdasarkan harga beras premium di pasaran Garut, yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.
“Kami mengambil harga tertinggi, yaitu Rp15.000 per kg, untuk mengantisipasi kenaikan harga” kata Abdullah.
Tahun ini, BAZNAS Kabupaten Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar Rp78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp76 miliar. Oleh karena itu, Abdullah Effendi mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Garut untuk menaati Fatwa MUI.
“Kami mengajak masyarakat Garut untuk menaati Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Jika masih ada yang menggunakan 2,5 kg, silakan, tetapi BAZNAS tetap berpedoman pada 2,7 kg,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, turut menegaskan bahwa sebelum memasuki bulan Ramadan, BAZNAS telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kabupaten Garut serta pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan pengumpulan zakat berjalan optimal.
“Jadi BAZNAS hari ini berbeda dari kemarin, hari ini di angka 2,7 kg, kemarin di angka 2,5 kg. Itu pun BAZNAS tidak memaksakan, dalam arti berikanlah yang terbaik sedekahnya. Berikan yang terbaik, karena insha Allah itu akan kembali pada dirinya sendiri,” ujarnya.
Nurdin Yana juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat dengan sebaik-baiknya, karena zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.
“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai Fatwa MUI, yaitu 2,7 kg beras, dan menyalurkannya melalui BAZNAS. Insha Allah, zakat yang dikumpulkan akan kembali turun kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda Nurdin Yana menyebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini mencapai 19 ribu orang. Jika seluruh ASN menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS, hal ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Jika umat Islam di Kabupaten Garut bersatu dalam membangun kekuatan ekonomi melalui zakat, maka manfaatnya tidak hanya bersifat seremonial keagamaan, tetapi juga akan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ajaran agama,” tuturnya.