GARUT INTAN NEWS – Tahapan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut Tahun 2024 terus berlanjut. Pada hari Minggu, 1 September 2024, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, yaitu Syakur Amin-Putri Karlina dan Helmi Budiman-Yudi Nugraha, telah menjalani tes kesehatan atau Medical Check Up (MCU). KPU Garut mengonfirmasi bahwa kedua pasangan calon dinyatakan lolos dalam tahap tersebut.
Saat ini, masih ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum pasangan calon dapat resmi ditetapkan. Menurut jadwal yang dirilis oleh KPU Kabupaten Garut, tahapan berikutnya termasuk penelitian persyaratan administrasi calon dan proses perbaikan administrasi yang akan berlangsung hingga pertengahan September 2024.
Berikut adalah bagan lengkap jadwal kerja KPU Kabupaten Garut untuk Pilkada Tahun 2024:
- 27 Agustus – 2 September 2024
Pemeriksaan Kesehatan
- 29 Agustus – 4 September 2024
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
- 5 September – 8 September 2024
Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
- 6 September – 8 September 2024
Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- 13 September – 14 September 2024
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Adminitrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
- 15 September – 18 September 2024
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon
- 15 September – 21 September
Kalarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon
- 22 September
Penetapan Pasangan Calon
- 23 September
Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon