GARUT INTAN NEWS – Kepala Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Cepi Alhumaedi, menegaskan penolakannya terhadap berbagai bentuk kegiatan riba yang diduga merusak ekonomi dan hubungan sosial masyarakat di wilayahnya, Kamis (1/8/2024)
Dalam pernyataannya hari ini, Cepi Alhumaedi mengkritik praktik-praktik seperti rentenir, bank emok, bank keliling, dan lembaga keuangan lain yang mengklaim beroperasi sesuai syariah namun pada kenyataannya merugikan masyarakat.
“Kami menolak keras keberadaan kegiatan yang mengatasnamakan syariah namun sebenarnya merupakan praktik riba. Kegiatan seperti rentenir dan bank keliling yang mengklaim syariah justru merusak tatanan ekonomi dan hubungan sosial antarwarga. Mereka seringkali menerapkan sistem tanggung renteng yang dapat mengadudomba antar nasabah dan menciptakan ketidakstabilan di komunitas kami.” Ucapnya.
Menurut Kepala Desa, banyak warga yang menjadi korban praktik-praktik ini mengalami tekanan finansial berat. Mereka terjebak dalam siklus utang yang tidak ada habisnya dan sering kali mengalami perselisihan dengan keluarga atau tetangga karena beban utang yang mengikat. Hal ini berdampak pada keharmonisan sosial di lingkungan mereka.
Cepi Alhumaedi juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak jangka panjang dari kegiatan ini terhadap perekonomian desa. Ia menyerukan agar pihak berwenang lebih memperhatikan dan menindak tegas lembaga-lembaga keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan yang berdampak negatif pada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Kepala Desa Cibiuk Kidul bersama perangkat desa berencana untuk melakukan sosialisasi kepada warga tentang bahaya praktik riba dan memberikan alternatif solusi keuangan yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip syariah yang sesungguhnya.