GARUT INTAN NEWS – Dalam rangka menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Garut melalui Dian Hasanudin, Kadiv Hukum dan Pengawasan, memberikan penjelasan mendalam terkait tata cara dan persyaratan bagi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Dian Hasanudin, saksi di TPS harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk pembatasan bahwa satu saksi hanya dapat mewakili satu peserta pemilu. Ia menjelaskan, “Jika ada saksi yang mewakili lebih dari satu peserta pemilu, saksi tersebut dapat diterima asalkan mewakili pasangan calon dan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon tersebut.”
Pentingnya surat mandat menjadi sorotan utama dalam proses ini. Dian Hasanudin menegaskan bahwa saksi harus membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara, yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim tingkat kabupaten. Surat mandat ini memiliki format yang berbeda tergantung pada jenis pemilu, termasuk Pemilu Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, atau anggota DPD.
Muncul kekhawatiran di masyarakat terkait persyaratan surat tugas dari DPP partai untuk saksi TPS. Dian Hasanudin menyangkal informasi tersebut, menyatakan, “Dari tingkat level kabupaten sudah cukup, apakah saksi itu harus terdaftar di tingkat pusat merupakan urusan internal partai masing-masing dan bukan kewenangan di KPU.”
Perlu dicatat bahwa saksi yang mewakili dua unsur pemilu tetap diperbolehkan, tetapi hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke TPS. Orang tersebut juga harus membuat surat mandat untuk diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
“Kewenangan saksi adalah bisa menyaksikan proses pemungutan dan rekapitulasi suara di TPS. Namun, saksi dilarang memakai atribut partai di TPS” Pungkasnya.
KPU Garut berharap agar seluruh saksi pemilu memahami dengan jelas tata cara dan persyaratan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan proses pemilihan.