BerandaHukumBNN Garut Ungkap Kasus Narkotika: Ganja Seberat 68,4 Gram Digagalkan, Selamatkan 137...

BNN Garut Ungkap Kasus Narkotika: Ganja Seberat 68,4 Gram Digagalkan, Selamatkan 137 Jiwa dari Ancaman

GARUT INTAN NEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut memastikan keselamatan masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka. Barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 68,4 gram berhasil digagalkan oleh petugas BNN di Kp. Citangtu Desa Citangtu Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala BNNK Garut, AKBP Deni Yusdanial S.Ip.M.H, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di Kp. Citangtu. Petugas BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAP (32) di Pasar RT/RW. 002/003 Desa Wanamekar Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut pada Jumat (15/12) sekitar pukul 10.15 WIB.

“Penggeledahan terhadap tersangka FAP menghasilkan temuan 1 paket kertas aluminium foil berwarna silver yang dibalut plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat bruto 68,4 gram. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan diamankan oleh petugas BNN,” ungkap AKBP Deni Yusdanial.

Setelah berhasil mengamankan FAP, petugas melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka lain, TN (45), pada sekitar pukul 16.15 WIB di Jl. Raya Karangpawitan Wanaraja SPBU 34.44113 daerah Situsaeur Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Jawa Barat. Keduanya mengakui mendapatkan ganja dari seorang teman yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka FAP merupakan penyalahguna dan pengedar narkotika golongan I jenis ganja, sedangkan tersangka TN sebagai penyalahguna narkotika dan turut serta dalam membantu tindak pidana peredaran narkotika,” jelas AKBP Deni Yusdanial.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Pencapaian ini sejalan dengan visi Indonesia BERSINAR (Bersih dari Narkoba) untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari bahaya narkotika.

AKBP Deni Yusdanial menekankan bahwa peran seluruh komponen masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Garut Bersih Narkoba. “BNN Kabupaten Garut sebagai Leading Sector Program P4GN berupaya menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mencapai Kabupaten Garut yang bersih dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Fatih*

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca