GARUT INTAN NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut, melalui Ketua Ahmad Nurul Syahid, mengumumkan keputusan terkait pelanggaran netralitas oleh 14 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Dalam rapat pleno yang dilakukan pada 23 Januari 2024, Bawaslu Garut menyatakan bahwa keempat belas oknum tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait netralitas pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Pelanggaran Terhadap Surat Edaran MenPanRB Nomor 01 Tahun 2023
Pelanggaran tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Nurul Syahid, terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Nomor 01 Tahun 2023. Surat Edaran ini menetapkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah netralitas PPNPN dalam Pemilu dan Pemilihan, yang melibatkan sikap netral dan bebas dari pengaruh serta intervensi golongan atau peserta pemilu.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, ke-14 oknum Satpol PP Kabupaten Garut diduga melanggar netralitas dengan membuat video berdurasi 19 detik. Video tersebut menunjukkan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu, khususnya Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Atas dasar pelanggaran tersebut, Bawaslu Garut mengambil langkah tindak lanjut dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi yang Dikenakan
Ahmad Nurul Syahid menjelaskan bahwa sanksi yang dikenakan terhadap ke-14 oknum Satpol PP tersebut mengacu pada Surat Edaran MenPanRB Nomor 01 Tahun 2023. Sanksi diberikan secara bertingkat dan mencakup pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara keduanya.
Lebih lanjut, Ahmad Nurul Syahid menekankan bahwa pelanggaran ini harus mendapatkan tindak lanjut dan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu Garut merekomendasikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB), dalam hal ini Sekda Kabupaten Garut, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut dan Kepala Satpol PP Kabupaten Garut.
Dukungan Regulasi dan Keputusan Bersama
Keputusan Bawaslu Garut didukung oleh regulasi yang berlaku, khususnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. SKB tersebut, yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2022, menjadi acuan dalam menetapkan sanksi bagi pelanggar netralitas.
Bawaslu Garut juga menyoroti definisi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.05/2019. Dalam konteks ini, 14 oknum Satpol PP Kabupaten Garut diakui sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS).