GARUT INTAN NEWS – Dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal kepada narapidana, bertempat di Gereja Immanuel Lapas Garut, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 bagi Anak Binaan.
Pada Natal tahun ini, sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Garut yang beragama Nasranidinyatakan berhak menerima remisi. Dari jumlah tersebut, satu orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) selama satu bulan, sementara satu orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) selama satu bulan dan dinyatakan langsung bebas.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap positif serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.
Rusdedy juga menyampaikan harapannya secara langsung kepada warga binaan penerima remisi. Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan produktif.
Kegiatan penyerahan SK remisi ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Lapas Garut serta petugas bantuan pengamanan dari Bapas Garut, dan berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh kekhidmatan dalam suasana perayaan Natal.
