GARUT INTAN NEWS – Polres Garut mengeluarkan imbauan secara masif kepada masyarakat menyusul maraknya aksi penipuan yang memanfaatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini seiring dengan masih berlangsungnya tahap sosialisasi penindakan ETLE Statis di Kabupaten Garut.
Modus penipuan yang beredar dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu yang disisipkan dalam bentuk berkas atau file melalui aplikasi perpesanan dan media sosial. Dalam beberapa pekan terakhir, laporan terkait upaya penipuan social engineering berkedok ETLE mengalami peningkatan.
Para pelaku mengirimkan pesan yang mengatasnamakan Kepolisian dengan isi pemberitahuan bahwa kendaraan korban telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Korban kemudian diminta mengunduh lampiran berupa file APK atau PDF dengan dalih untuk melihat foto bukti pelanggaran maupun rincian denda.
“Kami tegaskan bahwa mekanisme resmi pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE adalah melalui surat tercetak yang dikirim oleh jasa kirim resmi ke alamat rumah pemilik kendaraan atau melalui notifikasi resmi via WhatsApp dari nomor resmi Korlantas Polri yang terverifikasi (centang biru). Surat konfirmasi via WhatsApp resmi tidak pernah berbentuk berkas APK (Android Package Kit) atau file yang meminta Anda untuk mengunduh dan menginstalnya,” ujar Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., Kasat Lantas Polres Garut.
Ia menambahkan, Polres Garut secara rutin telah melakukan imbauan melalui media sosial dengan mengunggah informasi, contoh surat tilang palsu, serta ciri-ciri surat tilang resmi di akun resmi Polres Garut. Selain itu, pihaknya juga mengintensifkan edukasi langsung dan sosialisasi di area publik kepada masyarakat Kabupaten Garut.
Lebih lanjut, Iptu Aang mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap ciri-ciri utama surat tilang palsu yang beredar secara digital. Ia menegaskan bahwa surat tilang resmi tidak pernah berbentuk file dengan ekstensi .apk atau PDF yang berpotensi berbahaya jika diunduh dan diinstal karena dapat membahayakan data yang tersimpan di ponsel.
“Surat tilang resmi selalu meminta pembayaran denda melalui bank mitra (BRI) dengan kode BRIVA, bukan transfer langsung ke rekening pribadi. Selain itu, surat palsu biasanya tidak mencantumkan detail lengkap seperti waktu dan tempat kejadian, jenis pelanggaran, serta nomor polisi kendaraan secara akurat,” jelasnya.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mencurigai adanya upaya penipuan terkait tilang elektronik. Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui Hotline 110 atau layanan Taros Kapolres guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
