GARUT INTAN NEWS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras yang meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang pria berinisial J (26), warga asal Aceh Utara yang berdomisili di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, berhasil diamankan polisi.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti yang disita di antaranya 48 tablet Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer dengan jumlah total mencapai puluhan butir. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 212 ribu, sebuah ponsel, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan obat-obatan itu bukan milik J.
“Pelaku mengaku hanya membantu menjual dengan imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Ia sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada 29 Agustus dan 7 September 2025,” ungkap AKP Usep, Kamis (2/10/2025).
Dari keterangan J, obat-obatan tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial N yang saat ini masih buron dan diketahui berdomisili di Aceh.
Lebih lanjut, AKP Usep menegaskan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki keahlian maupun izin resmi di bidang kesehatan dan kefarmasian. Perbuatannya pun diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan asal usul barang bukti,” tambahnya.
Satresnarkoba Polres Garut juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras dan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.