BerandaPendopoBahas Perubahan APBD 2025 dan Raperda, Bupati Garut Tekankan Efisiensi dan Kepastian...

Bahas Perubahan APBD 2025 dan Raperda, Bupati Garut Tekankan Efisiensi dan Kepastian Hukum

GARUT INTAN NEWS – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (21/07/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda), serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Syakur menyampaikan bahwa forum paripurna ini menjadi langkah percepatan dalam pembahasan program pembentukan peraturan tahun 2025, sekaligus sarana menyusun kegiatan prioritas untuk tahun 2026 yang merupakan awal dari pelaksanaan RPJMD 2025–2029.

Ia menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang dirancang secara menyeluruh dan berdasarkan skala prioritas. Dengan begitu, lanjut Syakur, produk hukum daerah dapat disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Sehingga bisa terlaksana secara efektif, efisien, tertib, teratur, sistematis, serta tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyusunan produk hukum daerah, serta menjadi pedoman bagi DPRD dan kepala daerah dalam menjalankan fungsi legislasi dan eksekusi.

Dalam konteks penguatan kinerja pemerintah daerah, ia juga menekankan pentingnya merumuskan tujuan dan sasaran bagi masing-masing perangkat daerah.

“Oleh karenanya dalam akselerasi program kegiatan harus memperhatikan kondisi atau permasalahan yang terjadi secara seksama,” imbuhnya.

Syakur berharap rapat ini dapat menjadi titik temu komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat sinergi dan membangun dialog yang konstruktif demi memenuhi harapan rakyat.

Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPRD Garut, Yusup Musyaffa, turut memaparkan rancangan peraturan daerah terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ia menegaskan pentingnya perda ini dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara.

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” terang Yusup.

Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting untuk memperluas akses keadilan dan menjamin kesetaraan di mata hukum.

“Dengan terbentuknya Perda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membantu merealisasikan hak konstitusional warga negara dalam bidang hukum, khususnya untuk orang miskin atau kelompok orang miskin yang memiliki permasalahan hukum,” jelasnya.

Yusup pun mengakui bahwa hingga saat ini, kelompok miskin masih sulit menjangkau bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi dan akses.

“Memperhatikan data tersebut, sangat penting bagi daerah untuk menunjukkan kepedulian dan memberikan jaminan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat miskin serta menyediakan anggaran untuk bantuan hukum tersebut,” pungkasnya.

Data BPS Garut mencatat, pada tahun 2024, jumlah penduduk miskin di Garut mencapai 9,68% atau sekitar 259.320 jiwa—sebuah angka yang menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan bantuan hukum di daerah.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca