BerandaHukumSatpol PP Garut Segel Warung Jamu yang Memiliki Bunker Penyimpanan Miras

Satpol PP Garut Segel Warung Jamu yang Memiliki Bunker Penyimpanan Miras

GARUT INTAN NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan penyegelan terhadap sebuah warung jamu di Jln Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, yang ditemukan memiliki bunker penyimpanan minuman keras (miras) pada Rabu, 7 Agustus 2024. Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, U Basuki Eko, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan dan pemberantasan miras di wilayah tersebut.

“Jadi kita melaksanakan kegiatan penyegelan ini sesuai dengan SOP kita, bahwa setiap penjualan miras apabila itu tempatnya merupakan tempat liar, tempatnya misalnya di tanah milik negara, bangunan itu langsung dibongkar tanpa surat peringatan,” jelas Eko.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi, ruko tersebut disewa oleh pelaku dan bukan milik pribadi. Meskipun demikian, tindakan penyegelan tetap dilakukan sebagai langkah tegas terhadap aktivitas ilegal. “Ini menurut informasi adalah milik orang lain. Pelaku menyewa di sini. Walau demikian tetap kita segel dulu, nanti kita dengan pemilik langsung sudah disampaikan kronologisnya bagaimana dan nanti pemilik langsung bisa membuka segel ini apabila akan digunakan untuk kegiatan lainnya dengan tidak untuk menjual miras,” ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa penyegelan akan tetap dilakukan bahkan jika bangunan tersebut milik perorangan, baik sewa maupun milik pribadi, terutama jika pelanggaran terjadi berulang kali. “Apabila bangunan itu milik perorangan baik itu sewa atau punya pribadi, kita lakukan juga penyegelan apabila kegiatannya berulang dan ini sudah berulang. Jadi kami sudah beberapa kali menemukan miras di tempat ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan waktu selama tiga hari kepada pelaku untuk mengeluarkan barang-barang yang berbahaya, mudah busuk, mudah terbakar, termasuk alat-alat elektronik, sebelum dilakukan penyegelan. “Kami kasih waktu selama tiga hari untuk mengeluarkan barang-barang yang berbahaya, barang-barang yang mudah busuk, terus mudah terbakar, termasuk alat-alat elektroniknya dikeluarkan dulu karena kita melakukan penyegelan,” tambah Eko.

Tempat tersebut akan terus diawasi oleh Satpol PP dan barang bukti telah diamankan. Pada malam pengungkapan, Satpol PP berhasil mengamankan puluhan botol miras dari lokasi tersebut. “Tempat ini masih diawasi dan barang buktinya sudah kita bawa, ada puluhan botol waktu itu di sini. Botol kita bawa seluruhnya dengan penangkapan yang lainnya. Malam tersebut kita mendapatkan 218 botol, termasuk dari sini,” jelas Eko.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Garut dalam memberantas peredaran miras yang ilegal dan menjaga ketertiban di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap tempat-tempat yang menjual miras secara ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Garut,” tutup U Basuki Eko.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca