GARUT INTAN NEWS – Pada Sabtu, 22 Juni 2024, Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Usep Basuki Eko melaksanakan penyegelan terhadap bangunan yang dikenal sebagai “Bangunan Toleransi” di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pj Bupati Garut, dengan didampingi Kasatpol PP, secara langsung memimpin penyegelan ini, menunjukkan betapa pentingnya masalah perizinan bagi pemerintah daerah. Kehadiran Kasatpol PP menandakan pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah oleh aparat yang berwenang, memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bangunan “Bangunan Toleransi” disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, dan izin lainnya yang diharuskan oleh peraturan setempat. Nama bangunan ini mungkin menunjukkan fungsinya sebagai tempat yang mempromosikan kerukunan dan toleransi antarwarga. Namun, meski memiliki tujuan positif, kepatuhan terhadap peraturan perizinan tetap diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Barnas Adjidin menegaskan pentingnya tindakan ini dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
“Saat saya menerima laporan dari Kasat Pol PP bahwa di Garut telah diketemulan ada 11 Menara Telekomunikasi yg tdk memiliki ijin, langsung saya perintahkan Kasat Pol PP untuk melakukan penegakan Hukum sesuai ketentuan dengan melalui tahapan SOP sesuai aturan pula. Siapapun yg melanggar harus ditindak” tegas pj bupati.
Hari ini saya langsung menyaksikan penyegelan yg dilakukan PPNS Pol PP di bbrp lokasi yg berada wilayah Garut Selatan , untuk mendapat keyakinan dan kepastian kalau Penegakan Hukum benar-benar dilakukan sesuai SOP. Gak usah ragu dan takut siapa pemiliknya, melanggar langsung tindak,” ujar Pj Bupati Garut.
Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, tempat bangunan ini berada, merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Garut. Penyegelan bangunan tanpa izin merupakan langkah yang diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah berhak mengambil tindakan tersebut untuk menegakkan peraturan dan memastikan semua bangunan yang didirikan memenuhi standar yang ditetapkan.
Usep Basuki Eko juga menyampaikan bahwa tindakan penyegelan ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas.
“Menara seluler yang melanggar baru kami dapatkan 11 menara hari kemarin sudah kami segel 2 menara di wilayah Cisurupan dan Cikajang. Hari ini kami akan melakukan penyegelan sekitar 6 menara di wilayah selatan. Penyegelan sudah sesuai tahapan SOP diawali Surat Peringatan pertama sampai ketiga. Kebetulan untuk wilayah selatan disaksikan langsung oleh pak Pj yang kebetulan sedang ada acara di wilayah Selatan. Begitu beliau tau anggota Pol PP sedang melakukan Penyegelan, beliau langsung menuju lokasi diluar anggenda protokoler yg sudsh dijadwalkan. Beliau ingin memastikan kalau penegakan hukum benar-benar dijalankan tuntas sesuai SOP, dan tadi beliau memberi support kepada para Penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum,” tegas Kasatpol PP.
Penyegelan ini berdampak pada penghentian sementara semua aktivitas di bangunan tersebut hingga izin yang diperlukan dapat diperoleh. Selain itu, tindakan ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi pihak lain agar mematuhi peraturan perizinan yang berlaku. Dengan melakukan penyegelan ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan contoh yang baik bagi semua pihak tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Pj Bupati Garut dan Kasatpol PP adalah contoh nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata tertib administrasi dan memastikan bahwa pembangunan di wilayah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan standar peraturan yang ada.