GARUT INTAN NEWS – Pada Selasa, 9 Januari 2023, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Junaidin Basri S.Ag., M.Pd, menjelaskan kriteria surat suara rusak dan surat suara yang masih dapat digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini disampaikan saat wawancara di Gudang Surat Suara.
Pemilu 2024 akan mencakup lima jenis surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih, yakni presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dasar hukum terkait surat suara Pemilu diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Junaidin Basri kemudian merinci 8 kategori surat suara rusak, mencakup masalah pada warna cetak, keadaan fisik surat suara, ketidakcocokan warna surat dengan jenis Pemilu, kelengkapan nama dan logo partai, kejelasan logo KPU, keberadaan lubang di kolom nomor urut atau nama pasangan calon, kejelasan foto calon, dan ketidaksesuaian warna lambang partai dengan ketentuan KPU.
“Kami mengklasifikasikan surat suara rusak berdasarkan beberapa kriteria, termasuk ketidaksesuaian warna dan kecacatan cetak. Ini merupakan langkah transparan untuk memastikan integritas Pemilu 2024,” ungkap Junaidin.
Meskipun ada surat suara yang tergolong rusak, Junaidin menegaskan bahwa sebagian masih dapat digunakan. Contohnya, surat suara yang hanya memiliki cacat cetak kecil di luar area pencoblosan, atau garis tepi yang terpotong tetapi nama calon dan partai tetap utuh.
“Kami ingin memastikan bahwa pemilih mendapatkan informasi yang jelas terkait kriteria surat suara rusak dan masih dapat digunakan. Transparansi ini penting untuk memelihara kepercayaan publik dalam penyelenggaraan Pemilu,” tambah Junaidin.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen KPU Garut untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait persiapan Pemilu 2024. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan pemilih dapat lebih yakin dalam melaksanakan hak suaranya tanpa keraguan terkait integritas surat suara yang digunakan.