GARUT INTAN NEWS – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (28/9/2026).
Dalam apel tersebut, Syakur melantik dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional. Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, SK kenaikan pangkat periode Oktober 2026, serta SK pemberhentian PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Syakur mengatakan, dua PNS yang dilantik ke dalam jabatan fungsional tersebut berasal dari luar Kabupaten Garut. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Garut terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk mengabdi dan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi Garut itu sudah bukan lagi milik Garut semata tapi seluruh warga Indonesia. Kita semua sama-sama bekerja untuk masyarakat Kabupaten Garut,” ujar Syakur.
109 PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang
Terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, Syakur menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses administrasi kepegawaian. Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan administrasi yang dapat berdampak terhadap pelayanan publik.
Ia mengapresiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah melakukan koordinasi dan menyelesaikan proses perpanjangan kontrak tepat waktu.
“Oleh karena itu maka saya minta semuanya siap dua bulan yang lalu, Bu Tantri laporan ke saya, saya tanyakan terus sampai akhirnya semua dinyatakan selesai pada minggu kemarin. Applause kepada para SKPD dan semuanya. Artinya semua menyiapkan, semua peduli dengan pelayanan yang terbaik,” tuturnya.
Dalam proses tersebut, terdapat penyesuaian jumlah PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang kontraknya. Sebanyak 109 orang tidak diperpanjang, dengan rincian 21 orang meninggal dunia, 37 orang memasuki usia pensiun, 16 orang berpindah ke Kementerian Kesehatan setelah lulus dalam persiapan Sekolah Rakyat, serta 31 orang mengundurkan diri secara sukarela.
Saat ini, jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mencapai sekitar 9.800 PPPK penuh waktu dan 6.500 PPPK Paruh Waktu.
Syakur menegaskan, kondisi tersebut menuntut optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Garut, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik di tengah jumlah PNS yang relatif terbatas.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas daerah dan antarinstansi agar seluruh sumber daya aparatur dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan publik.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan,” pungkasnya.