GARUT INTAN NEWS – Polsek Bayongbong, Polres Garut, mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (25/9/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Dari tangan M, petugas mengamankan sebanyak 76.321 butir obat dari berbagai jenis dan warna yang diduga akan diedarkan. Barang bukti tersebut di antaranya 8.430 butir diduga tramadol, 17.210 butir diduga trihexyphenidyl, 12.710 butir hexymer, 12.000 butir pil kuning bertuliskan DMP, dan 10.000 butir pil merah.
Selain itu, polisi turut mengamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil putih, 729 butir pil bertuliskan Y, serta 11.563 butir pil warna kuning hijau.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Mahmudi.
Setelah pengungkapan, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. M diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat-obatan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Penyidik Satres Narkoba Polres Garut selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran obat tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.