GARUT INTAN NEWS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) balai besar konservasi sumber daya alam Jawa Barat lakukan kegiatan desain tapak dalam rangka penetapan taman wisata alam (TWA) Talaga Bodas pada Selasa, (2/4/2024).
Dimana diketahui bahwa area Talaga Bodas terdapat dua kawasan cagar alam yaitu taman wisata dan hutan lindung. Dimana desain tapak sendiri dilakukan sebagai pembagian ruang pengelolaan pariwisata alam di blok pemanfaatan yang diperuntukkan bagi ruang publik dan ruang usaha.
Dari keterangan Irawan Asaad selaku Direktur Adaptasi Perubahan Iklim, ia menerangkan bahwa di kawasan Talaga Bodas terdapat potensi wisata yang dapat dikembangkan.
“Salah satu fungsi untuk kami di KLHK itu adalah bagaimana mengembangkan semua potensi yang ada di kawasan hutan konservasi supaya bisa bermanfaat sebagian besar untuk masyarakat,” terangnya.
Dalam penataan blok yang sudah dilakukan KLHK, dipetakan ada seluas 6,48 Ha atau 23,24% untuk blok perlindungan dan seluas 21,40 Ha atau 76,76% sebagai blok pemanfaatan.
“Jadi yang utama untuk cagar alam itu di situ difungsikan untuk tata air, tata udara segala macam,” ucap Irawan di sela kegiatan yang dilangsungkan di ballroom hotel Sabda Alam.
Ruang usaha merupakan bagian dari blok pemanfaatan TWA Talaga Bodas karena letak, kondisi, dan potensinya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pengusaha pariwisata alam bagi usaha penyediaan sarana wisata alam.
Sementara itu, ruang publik bagian dari blok pemanfaatan TWA Talaga Bodas karena letak, kondisi, dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengunjung, pengelola, dan pengusaha pariwisata alam bagi usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam.
“Ini kami melakukan namanya desain tapak, kami sudah melakukan namanya tata blok, jadi kita atur bloknya. Jadi di taman wisata alam itu pun terbagi, ada blok perlindungan dan blok pemanfaatan,” ujar Irawan.
Pemilihan Talaga Bodas sebagai TWA pun didasari karena area ini bukan merupakan jalur lalu lintas satwa liar yang besar, area bebas dari potensi bencana banjir, longsor dan erosion, serta area yang relatif datar sampai landai.
“Ada bagian-bagian memang yang secara ekologis enggak boleh dan tetap jadi perlindungan. Nggak boleh ganggu hutan, tegakan pohon karena di jalur satwa di tempat air merimbas nggak boleh kita manfaatkan untuk usaha ya,” imbuhnya.
Dari keterangan Irawan, untuk mensinkronisasikan kondisi desain tapak TWA Talaga Bodas tersebut, kegiatan Selasa siang itu pun dihadiri sejumlah pihak terkait dari pemerintahan daerah Garut seperti Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan BKSDA, serta masyarakat di lingkungan Talaga Bodas terkait pembagian ruang usaha dan ruang publik.