GARUT INTAN NEWS – Dalam rangka menegaskan tuntutan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang diatur oleh PP 51 tahun 2023, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Garut mengambil langkah tegas dengan mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan hak angket terhadap Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Andri Hidayatullah, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut, dikatakan bahwa kebijakan penetapan UMP dan UMK tersebut jauh dari rasa keadilan dan tidak menghargai kaum pekerja/buruh. DPC KSPSI Kabupaten Garut bersama seluruh pekerja/buruh di Jawa Barat mendatangi gedung DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menuntut agar hak angket dikeluarkan kepada PJ Gubernur Jawa Barat.
Andri Hidayatullah menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja/buruh, serta pentingnya kerjasama antara pemerintah dan pengusaha dalam menciptakan keadilan dalam pengupahan. “Urusan kesejahteraan ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan pengusaha agar keadilan dalam pengupahan menjadi hal utama,” ujarnya.
KSPSI Kabupaten Garut menyoroti bahwa keputusan terkait upah minimum telah menjadi isu yang semakin memprihatinkan, terutama dalam konteks melemahnya daya beli kaum pekerja/buruh. Meskipun keputusan upah minimum telah diterbitkan pada masa kepemimpinan sebelumnya, namun saat ini kebijakan tersebut terkesan tidak memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan yang semakin memburuk.
Dalam aksi protes yang dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Barat, DPC KSPSI Kabupaten Garut telah menyampaikan tuntutan mereka kepada Komisi V DPRD. Namun, respon yang diterima tidak memuaskan. Oleh karena itu, mereka mengumumkan rencana untuk kembali melakukan aksi protes pada tanggal 20 Maret 2024 dengan partisipasi yang lebih luas.
DPC KSPSI Kabupaten Garut berharap agar pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mempertimbangkan kondisi yang semakin memburuk dalam ekonomi dan kesejahteraan pekerja/buruh. Mereka mengingatkan akan pentingnya menerapkan nilai-nilai silih asah, silih asih, dan silih asuh untuk menciptakan keadilan dalam pengupahan sehingga pekerja/buruh dapat memiliki penghasilan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup.
Selain itu, DPC KSPSI Kabupaten Garut juga mengajak para pengusaha di Kabupaten Garut untuk memberikan upah yang sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak kepada pekerja/buruh yang mereka pekerjakan. Ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh pekerja/buruh di wilayah tersebut.