GARUT INTAN NEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut terus mengawal pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, pelaksanaan PAW dinilai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, menyampaikan bahwa proses musyawarah desa yang menjadi bagian dari tahapan PAW telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2023 tentang pemilihan kepala desa, termasuk pemilihan antar waktu.
“Kita tadi sudah menyaksikan langsung musyawarah desa yang dilaksanakan sesuai dengan Perbup 16 tahun 2023, baik untuk pemilihan kepala desa reguler maupun antar waktu,” ujar Idad saat melakukan monitoring kegiatan PAW di Desa Keresek, Kamis (9/3/2026).
Ia menjelaskan, dari total 421 desa di Kabupaten Garut, terdapat 23 desa yang telah terverifikasi akan melaksanakan PAW kepala desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 desa telah melaksanakan proses pemilihan hingga saat ini.
“Berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh DPMD, ada 23 desa yang akan melaksanakan PAW. Dan sampai hari ini, sudah 6 desa yang melaksanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Idad menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, dijadwalkan akan menggelar pemilihan kepala desa antar waktu.
“Insyaallah, hari Senin mendatang, Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu akan melaksanakan PAW kepala desa,” tambahnya.
Dalam setiap pelaksanaan, pihak DPMD turut melakukan monitoring langsung di lapangan guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap seluruh proses PAW dapat menghasilkan pemimpin desa yang mampu melanjutkan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
