GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menemukan sebanyak 11 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Rabu (18/3/2026) pagi.
Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Wareng, Desa Cigadog. Tanaman yang diduga ganja itu diketahui memiliki tinggi bervariasi, mulai dari sekitar 1 hingga 2 meter, dengan usia tanam diperkirakan antara 3 hingga 4 bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik lahan sekaligus penanam tanaman terlarang tersebut.
“Untuk pelaku pemilik lahan dan penanam masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut,” ujarnya.
Seluruh barang bukti berupa tanaman yang diduga ganja itu telah diamankan ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
