GARUT INTAN NEWS – Pemerintah Kabupaten Garut terus mempercepat penataan dan legalisasi aset daerah. Upaya tersebut diperkuat melalui kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi yang dilakukan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut di Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Garut dalam mempercepat inventarisasi serta legalisasi aset milik pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut mengapresiasi dukungan ATR/BPN Garut yang telah menyerahkan 401 sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah.
“Selanjutnya juga ada beberapa aset yang perlu kita rapihkan kembali. Aset-aset yang bersebaran di beberapa tempat dan tadi kami diskusi terutama tentang riwayatnya karena juga ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh BPN sebelum melakukan sertifikasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sejumlah aset masih memerlukan penelusuran riwayat kepemilikan sebelum dapat diterbitkan sertifikatnya. Proses tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Tak hanya aset milik kabupaten, Abdusy Syakur Amin juga menyoroti pentingnya pembenahan administrasi aset di tingkat desa. Ia menilai, masih banyak aset desa yang belum terdokumentasi dan terformat dengan baik.
“Yang tidak kalah penting juga kita coba inventarisasi aset-aset yang dimiliki desa. Desa juga mempunyai tugas yang sama mengenai asetnya karena kita juga melihat bahwa aset-aset desa itu masih belum teradministrasikan dengan baik dan terformatkan dengan baik,” lanjutnya.
Bupati menegaskan, komunikasi intensif akan terus dilakukan untuk menuntaskan sertifikasi sisa aset yang belum terdata. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian, terutama terhadap lahan yang telah lama diokupasi masyarakat.
“Karena semua butuh waktu dan kehati-hatian, ada beberapa lokasi yang sudah diokupasi oleh masyarakat dan kita juga harus hati-hati menyampaikannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa 401 sertifikat yang telah diserahkan merupakan capaian target tahun 2025. Sertifikat tersebut mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, fasilitas umum, hingga jalan.
“Yang 401 itu di antaranya untuk sekolah, fasilitas umum, jalan, semuanya. Dan untuk 2026 nanti datanya sesuai usulan dari Pemda,” jelas Eko.
Melalui sinergi antara Pemkab Garut dan ATR/BPN, diharapkan seluruh aset daerah—baik di wilayah utara maupun selatan Kabupaten Garut—dapat teradministrasikan secara tertib dan memiliki kepastian hukum, sehingga potensi sengketa lahan di masa mendatang dapat diminimalisir.
