GARUT INTAN NEWS – Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut menjadi tonggak penting dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Garut. Kantor yang berlokasi di Jalan Patriot No. 10, Kecamatan Tarogong Kidul ini resmi beroperasi setelah digelar tasyakuran pembentukan kantor, yang dirangkaikan dengan penandatanganan serta penyerahan hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).
Pembentukan Kantor Imigrasi Garut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Asep Kurnia, menegaskan bahwa keberadaan kantor ini akan memangkas jarak dan waktu tempuh warga Garut yang selama ini harus mengurus paspor ke daerah lain.
Ia menjelaskan, fungsi kantor imigrasi tidak hanya terbatas pada pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia, tetapi juga mencakup pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Menurutnya, kemudahan layanan seperti perpanjangan izin tinggal dan pengurusan VITAS diharapkan dapat mendorong masuknya investasi asing ke Kabupaten Garut.
“Selain itu juga karena ini kantor imigrasi tidak hanya pembuatan passpor, ada juga pelayanan bagi warga negara Asing (WNA). Kita dorong Garut ini supaya lebih meningkatkan investasi dengan mendatangkan investor-investor dari luar negeri dengan kemudahan perpanjangan izin tinggal, VITAS dan lain sebagainya yang berkaitan dengan keimigrasian,” ujar Asep.
Selain pelayanan, Asep Kurnia menekankan pentingnya fungsi pengawasan keimigrasian. Kantor Imigrasi Garut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta meminimalisir potensi imigran ilegal di wilayah tersebut.
Ia juga mengapresiasi Kantor Imigrasi Garut sebagai salah satu kantor baru yang telah beroperasi dan mampu menerbitkan paspor lebih awal dibandingkan kantor imigrasi lainnya yang baru dibentuk.
Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa berdirinya Kantor Imigrasi Garut merupakan hasil dari proses panjang dan kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kemenimipas. Ia menyebut kantor ini sebagai bagian dari visi menjadikan Garut sebagai daerah yang lebih terbuka dan terhubung dengan dunia luar.
“Artinya, orang Garut yang akan pergi keluar negeri tidak akan susah, serta kantor ini sebagai samacam media untuk literasi bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik human trafficking (perdagangan orang) melalui kaidah imigrasi,” tegasnya.
Bupati berharap hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut dapat memberikan manfaat jangka panjang, serta menjadikan Kantor Imigrasi Garut sebagai pusat pelayanan publik yang profesional, aman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
