GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut.
Pelaku yang diamankan berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran obat psikotropika di wilayah tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (7/3/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di antaranya:
• 18 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg,
• 16 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg,
• 8 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg,
• 6 butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg,
• 1 unit telepon genggam, serta
• 1 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari sebuah akun Facebook bernama “ANONYM”. Transaksi dilakukan dengan metode tempelan, yakni penjual mengirimkan peta lokasi (maps) yang mengarah ke sebuah titik di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.
Setelah menerima petunjuk lokasi, pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai titik yang diberikan oleh penjual.
Polisi menyebut obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku di wilayah Garut, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah berhasil menjual ratusan butir obat-obatan terlarang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta,” pungkas AKP Usep Sudirman.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
