GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (14/03/2026) di kawasan Perum Bumi Jaya Asri II, Kelurahan Jayawaras. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial RS (36) dan HK (33), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 31 paket sabu dengan total berat bruto 9,35 gram dan netto 4,25 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip hingga sedotan yang dilapisi lakban.
“Selain narkotika, kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, beserta bukti percakapan,” ujar AKP Usep, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku RS diketahui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “MH” melalui komunikasi WhatsApp. Hingga kini, identitas pemasok tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku diduga akan memecah dan menyimpan paket sabu di sejumlah titik sesuai arahan pemasok, sebelum kemudian diedarkan kembali. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah keduanya lebih dulu diamankan.
Dari hasil interogasi, RS berperan sebagai pengendali barang, sementara HK bertugas membantu pengambilan serta rencana penyimpanan narkotika. Keduanya mengaku baru pertama kali terlibat dalam aktivitas tersebut, dengan imbalan berupa uang dan sebagian narkotika untuk dikonsumsi.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok ‘MH’,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
