GARUT INTAN NEWS – Aduan dan kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas penambangan Galian C di wilayah Kabupaten Garut berujung pada peninjauan langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Peninjauan dilakukan di tiga lokasi tambang yang berada di Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Senin (5/1/2026).
Sejak pagi, Bupati dan Wakil Bupati turun langsung ke lapangan didampingi Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan warga yang menilai aktivitas penambangan berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kawasan sekitar.
Di lokasi penambangan, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengungkapkan adanya dilema antara kebutuhan bahan bangunan dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan alam Garut sebagai daerah konservasi dan pariwisata harus menjadi prioritas utama.
“Tadi saya berharap bahwa ini segera diselesaikan, dan sebetulnya ini dari hati sanubari yang paling dalam kami mengharapkan Garut dijaga lingkungannya seperti ini adanya, terpelihara, karena Garut adalah daerah pariwisata yang hijau dan konservasi, dan ini penting buat masyarakat,” ujar Syakur di sela peninjauan.
Ia pun menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengedepankan kelestarian lingkungan di atas kepentingan lainnya. Bupati meminta para pengusaha tambang untuk menghormati proses hukum serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Tunjukkan komitmen bapak. Sama-sama kita berusaha di Garut, tapi aturan harus tetap dijaga,” tegasnya.
Sikap serupa disampaikan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Ia berharap evaluasi terhadap aktivitas tambang tidak berhenti sebatas peninjauan sementara, melainkan menjadi bahan pertimbangan jangka panjang bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau bisa selamanya berhenti, atau kalaupun iya, tolong wilayahnya dipertimbangkan. Jangan sampai yang cantik dari Garut itu hilang,” ungkap Putri.
Sementara itu, Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat memastikan aparat kepolisian siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan tambang. Ia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang berulang.
“Kami sepakat bersinergi. Selama perizinan belum terpenuhi, kami tidak akan segan-segan menindak pihak yang masih melanggar,” tegas Kompol Bayu.
Dari sisi teknis, Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan bahwa di wilayah tersebut terdapat enam izin Galian C. Namun, hanya tiga yang terpantau aktif beroperasi dan kini telah resmi dihentikan sementara.
“Dihentikan karena belum melengkapi persyaratan. Untuk aturan Minerba ini sifatnya sementara, sampai RKAB-nya terpenuhi. Selanjutnya akan ada evaluasi lebih lanjut,” jelas Saeful.
Ia menambahkan, rata-rata perusahaan tambang tersebut telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun dan kini memasuki masa perpanjangan kedua. Pada fase ini, evaluasi akan menjadi penentu keberlanjutan izin.
“Kalau mengikuti aturan, izinnya bisa diberikan. Tapi kalau tidak, termasuk soal pemulihan lingkungan, maka bisa dievaluasi bahkan dicabut,” ujarnya.
Di sisi lain, Dicky Budiman, salah satu manajer CV penambangan Galian C yang dikunjungi, mengakui adanya keterlambatan perizinan pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM RI. Ia mengklaim perusahaannya selama ini patuh terhadap aturan dan rutin menyumbang pajak daerah sekitar Rp400 juta per tahun.
“Kami sudah proseskan, cuma belum keluar dari kementerian. RKAB itu kami laporkan tiap tahun. Untuk 2026 memang belum disahkan, tapi sedang kami proses supaya izin MODI-nya keluar,” pungkas Dicky.
Peninjauan ini menjadi titik awal evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas Galian C di Garut, sekaligus sinyal tegas pemerintah daerah bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
