GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengrusakan kebun teh yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (47), D (52), dan F (37), yang seluruhnya merupakan warga Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pengrusakan tersebut dilakukan oleh S dan D pada Jumat, 21 November 2025. Aksi itu berlangsung di beberapa lokasi, yakni Blok Cisaat I, Blok Pasir Geulis II, dan Blok Pasir Jengkot V Afdeling Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang.
“Para pelaku melakukan pengrusakan dengan cara menggergaji pohon teh serta mencongkel tanaman menggunakan cangkul,” ujar AKP Joko, Jumat (19/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, tanaman teh mengalami kerusakan dengan luas mencapai sekitar 7.500 meter persegi. Pengrusakan dilakukan dengan tujuan mengalihfungsikan lahan kebun teh untuk ditanami tanaman sayuran dan pohon kopi.
Sementara itu, pelaku berinisial F diketahui berperan sebagai penyandang modal. Ia memberikan bibit tanaman kepada S dan D, dengan kesepakatan pembagian hasil setelah masa panen.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan dan pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan sektor perkebunan dan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang berlaku, guna menghindari konsekuensi pidana.
