GARUT INTAN NEWS – Jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Rabu malam (24/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Gudang RT 06 RW 01. Terduga pelaku berinisial DAH (29), warga Kecamatan Cikajang, diduga mencoba mencuri satu unit sepeda motor milik korban bernama Pajar (19). Aksi tersebut dilakukan dengan cara mendorong sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
Upaya pencurian itu diketahui oleh salah seorang warga sekitar yang kemudian berteriak meminta bantuan. Warga pun segera berdatangan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan adanya aksi curanmor, petugas Polsek Cisurupan yang tengah melaksanakan patroli langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, SE, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami telah mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti berupa dua buah mata astag dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cisurupan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Masrokan, Senin (29/12/2025).
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Cisurupan guna pengembangan dan pendalaman kasus. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
