GARUT INTAN NEWS – Sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat kurangnya fokus di jalan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan imbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kebiasaan merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (11/11/2025).
“Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Kasat Lantas.
Ia menambahkan bahwa selain berisiko, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,” tambahnya.
Melalui imbauan ini, Sat Lantas Polres Garut mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati aturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.
“Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pungkasnya.
