GARUT INTAN NEWS – Jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan. Pelaku yang telah buron sejak Maret 2025 itu akhirnya ditangkap pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar area Puskesmas Cibatu, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibatu, IPTU Amirudin Latif, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R.A. (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Cibatu.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, Garut, mengalami tindak kekerasan pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. KH Dewantara, Kampung Asem Kulon, Kecamatan Cibatu.
Saat itu, pelaku datang ke lokasi tempat korban berjualan dan sempat meminta ayam dagangan. Namun, situasi memanas hingga berujung pada pemukulan terhadap korban menggunakan sejenis golok yang menyebabkan luka di bagian punggung.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian terkait kasus penganiayaan,” ujar IPTU Amirudin Latif, Selasa (7/10/2025).
Kini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. R.A. dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atas perbuatannya.
Kapolsek Cibatu juga memberikan apresiasi kepada anggota yang tanggap menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan publik dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami berkomitmen terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Amirudin Latif.