GARUT INTAN NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan meringkus dua pelaku di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan. Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya:
• 14 paket diduga sabu dalam plastik klip bening yang dibalut kertas pahpir dan lakban hitam,
• 4 paket sabu dibungkus plastik klip bening dan sedotan hitam,
• 1 paket sabu dalam plastik klip bening,
• 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dan kertas pahpir,
• 2 plastik klip bening kosong,
• 1 sedotan berbentuk sendok,
• 1 tas selempang warna hitam,
• 1 korek gas warna biru, dan
• 1 unit handphone Samsung Galaxy A24 yang digunakan untuk bertransaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa,” tegas AKP Usep Sudirman, Sabtu (25/10/2025).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
