GARUT INTAN NEWS – Aksi percobaan pencurian berhasil digagalkan jajaran Unit Reskrim Polsek Garut Kota. Seorang pria berinisial MIF (29), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan setelah mencoba membobol rumah warga di Jl. Ciwalen Gg. H. Tosin No.747, Kelurahan Ciwalen, Jumat (26/09/2025) dini hari.
Kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB ketika penghuni rumah, Elfa, mendapati pelaku tengah berusaha masuk melalui pintu belakang. Ia kemudian segera memberi tahu adiknya, Ghema, yang bersama warga sekitar langsung mengamankan pelaku sebelum sempat kabur.
Tidak lama berselang, petugas Polsek Garut Kota yang sedang berpatroli menerima laporan warga. Polisi segera menuju lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Garut Kota untuk diproses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat kejadian, yakni satu buah kaus biru bertuliskan Bombboogie dan celana pendek kuning.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menegaskan bahwa kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. “Pelaku diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Akibat perbuatannya, MIF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.