GARUT INTAN NEWS – Unit II Satreskrim Polres Garut menahan seorang pria berinisial TAR (46), Direktur PT. ABK, pada Rabu malam (03/09/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kepada wartawan pada Kamis (4/9/2025) bahwa perkara ini berawal sejak Januari 2021. Kala itu, tersangka disebut menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes dan pembangunan BTS internet di sejumlah desa di Jawa Barat.
Untuk meyakinkan calon mitra, tersangka memperlihatkan dokumen resmi, termasuk surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, undangan acara peresmian, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat. Dengan dalih pembayaran akan dilakukan setelah pencairan dana desa melalui Bank BJB, PT. MTK—perusahaan milik korban Rico—diminta mengirimkan barang sesuai Purchase Order.
Namun, meski barang telah dikirim dan tercatat ada setoran dari 20 desa senilai lebih dari Rp758 juta, pihak PT. ABK tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT. MTK. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp585 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, hingga bukti transaksi perbankan dan kwitansi pembayaran dari sejumlah BUMDes,” ujar AKP Joko.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pengelola BUMDes maupun pihak swasta, agar waspada terhadap modus kerja sama proyek fiktif yang menggunakan dokumen resmi untuk memperdaya korban. Hingga kini, tersangka masih mendekam di Mapolres Garut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.