GARUT INTAN NEWS – Sebanyak 673 narapidana Lapas Kelas IIA Garut menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/08). Dari jumlah tersebut, 30 orang di antaranya langsung bebas melalui Remisi Umum II.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, yakni berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi hari ini keseluruhan 673 orang, 30 di antaranya itu Remisi II yang bisa langsung menghirup udara bebas,” ujar Rusdedy.
Usulan remisi didominasi kasus tindak pidana umum sebanyak 522 orang, antara lain perlindungan anak (211 orang), pencurian (129 orang), pembunuhan (26 orang), hingga narkotika (17 orang). Selain itu, terdapat 1 narapidana kasus korupsi, 1 kasus khusus terkait pasal korupsi lainnya, serta 150 kasus narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Selain memberi kesempatan narapidana memperbaiki diri, remisi juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Tahun ini, remisi di Lapas Garut berhasil mengurangi biaya makan narapidana sebesar Rp1,126 miliar.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang hadir bersama Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda Garut, menyampaikan apresiasinya kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.
“Ini kegiatan yang rutin. Saya sampaikan apresiasi kepada narapidana atau warga binaan yang mengikuti program pemasyarakatan dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga mereka akan siap kembali ke masyarakat,” ucap Bupati.
Penyerahan remisi ini sekaligus menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus berbenah diri dan siap berkontribusi positif saat kembali ke tengah masyarakat.