BerandaHukumTiga Pemuda di Garut Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Curanmor dan Peredaran Obat...

Tiga Pemuda di Garut Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Curanmor dan Peredaran Obat Terlarang

GARUT INTAN NEWS — Aksi cepat jajaran Polsek Singajaya membuahkan hasil signifikan setelah berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor serta peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Singajaya dan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/07) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Peundeuy, Kampung Seleketan, Desa Toblong, Kecamatan Singajaya. Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin langsung Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman.

Ketiga pemuda tersebut diketahui berinisial YA (22) dan RR (17), warga Kecamatan Singajaya, serta FA (20) asal Kecamatan Peundeuy.

“Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya percobaan pencurian sepeda motor di teras rumah, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang kemudian di telusuri dan ditangkap di wilayah Kampung Cinambo, Desa Toblong,” ujar IPTU Tatang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya 407 butir obat jenis Heximer, 500 butir Tramadol, dua anak kunci letter T, satu kunci segi tiga, satu pucuk airsoft gun jenis revolver lengkap dengan gotri, serta dua unit ponsel merek Oppo.

Pengembangan penyelidikan di rumah salah satu pelaku, YA, mengungkap bahwa obat-obatan tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang terparkir di garasi rumahnya.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pangrumasan beberapa hari sebelumnya,” tambah Kapolsek.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 108 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singajaya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut serta menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Garut. Terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya memberikan informasi,” tutup IPTU Tatang.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita GarutIntanNews.com di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUeKWD1iUxcq6U1Fe40. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Baca Juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Banyak Dibaca