GARUT INTAN NEWS– Seorang pemuda berinisial EF (23), warga Kecamatan Cibiuk, resmi ditahan Polres Garut pada Selasa, 22 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi usai sebuah acara pernikahan yang menampilkan hiburan musik dangdut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, peristiwa bermula ketika EF tengah berjoget dan mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya di pesta pernikahan tersebut. Saat hendak menukarkan uang untuk saweran, EF justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang identitasnya belum diketahui.
Melihat situasi tersebut, dua warga setempat, yakni Jajang dan Wahyu, berupaya melerai dan kemudian membawa EF pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu, EF disebut sudah berada dalam pengaruh alkohol.
Namun bukannya tenang, EF justru dilaporkan kembali keluar rumah dengan membawa sebilah gergaji, bermaksud mencari pelaku pengeroyokan untuk melampiaskan dendam.
“Sdr. Wahyu dan Jajang mencoba menghalangi pelaku, namun pelaku memberontak dan mengibaskan gergaji itu yang kemudian mengenai Sdr. Wahyu di bagian kepala dan punggung,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (23/07).
Aparat kepolisian sektor Cibiuk segera merespons kejadian tersebut dan mengamankan EF di lokasi.
AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya pengaruh alkohol yang dapat memicu tindakan irasional dan berujung pada kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi alkohol dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin,” pungkasnya.