GARUT INTAN NEWS – Unit II Satreskrim Polres Garut menahan seorang pria berinisial AT (32), warga Kecamatan Pakenjeng, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan honorer di lingkungan Koperasi Merah Putih.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB. Kejadian berlangsung di Kantor Koperasi Merah Putih yang terletak di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng.
Menurut AKP Joko, pelaku AT awalnya datang ke kantor koperasi dengan maksud untuk meminjam uang. Namun, oleh korban, yang diketahui bernama Wisman, dijelaskan bahwa koperasi tersebut masih baru dibentuk dan belum memiliki dana operasional.
Selang satu hari pelaku datang lagi ke koperasi untuk menanyakan status Ketua Koperasi Merah Putih.
Namun, AT tidak menerima penjelasan tersebut dan kemudian melampiaskan emosinya dengan memukul korban di bagian mata serta menendang perutnya. Wisman yang mengalami luka akibat kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
“Dari tangan pelaku barang bukti yang telah diamankan adalah pakaian milik korban. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka AT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujar AKP Joko kepada awak media, Senin (07/07).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam merespons laporan masyarakat serta memastikan rasa aman dan keadilan bagi setiap korban tindak pidana.