GARUT INTAN NEWS — Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil menangkap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja kering pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EH (40) dan RA (36), keduanya merupakan warga Kecamatan Leuwigoong.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan ‘TMT’ dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan di bungkus rokok.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkoba.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut rencananya akan dijual kepada seorang bernama M, yang juga masuk dalam daftar DPO. AKP Usep menyebut nilai transaksi narkoba tersebut mencapai Rp42 juta, dengan potensi keuntungan hingga Rp8,4 juta.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp. 42 juta, yang berpotensi memberi keuntungan hingga Rp. 8,4 juta,” ungkap AKP Usep kepada media, Rabu (09/07).
Tak hanya sebagai pengedar, kedua tersangka juga diketahui mengonsumsi ganja kering. Proses transaksi dilakukan menggunakan jasa ekspedisi, dengan dugaan pengiriman berasal dari wilayah Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembelinya terungkap seluruhnya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Garut dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.