GARUT INTAN NEWS – Pemerintah Kabupaten Garut memulai aksi penertiban bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (11/07).
Kegiatan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata bangunan dan pemanfaatan ruang.
Bupati Garut, Abdusy Syakur, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penertiban menargetkan bangunan yang melanggar jalur air serta melewati batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Ini dalam rangka penegakan Perda terkait dengan aturan bangunan. Bangunan ini melanggar jalur air dan juga membangun lebih dari batasannya, sehingga nanti saya bongkar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan konsisten, dimulai dengan pemberian peringatan sebelum tindakan hukum diterapkan jika pelanggaran tetap tidak ditindaklanjuti.
“Kita akan konsisten untuk melakukan ini secara bertahap ya, satu-satu kita peringatkan dulu,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti dampak dari pelanggaran tersebut yang berpotensi menyebabkan banjir akibat tersumbatnya jalur air, serta gangguan terhadap kenyamanan masyarakat.
“Kita mengajak masyarakat untuk menaati semua aturan yang berlaku, Perda-lah, undang-undang-lah, Perbup-lah, semua kita imbau untuk ditaati,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengungkapkan bahwa sebagian besar bangunan yang ditertibkan tidak memiliki izin lengkap dan beberapa di antaranya melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ). Ia menjelaskan bahwa Jalan Ibrahim Adjie merupakan jalan kolektor primer, sehingga bangunan seharusnya berjarak minimal 3,5 meter dari bahu jalan.
“Ini kan pertama perizinannya belum lengkap, yang kedua ada bangunan, harusnya kan ini kan karena ini jalan kolektor primer, ini minimalnya kan 3,5 meter dari bahu jalan,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan hingga SP3 kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan.
“Sudah diberikan peringatan beberapa, ini kan tinggal penindakan,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa pihaknya telah menertibkan sejumlah bangunan permanen dan semi permanen yang berada di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie. Salah satu yang menjadi target penindakan adalah sebuah minimarket yang diduga melanggar sepadan jalan dan aturan perizinan.
“Ini tentu akan kita proses lanjut, dan bisa dilakukan penyegelan kalau terkait dengan perizinan. Terus kalau mengenai sepadan jalan kita akan lakukan pembongkaran,” terang Eko.
Penertiban ini merupakan langkah awal dari program jangka panjang Pemkab Garut dalam menata ulang tata ruang kota serta memastikan seluruh pembangunan mematuhi regulasi. Tindakan ini mengacu pada Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.